[ada yang mengatakan secara sinis, sebaiknya Universitas, IKIP atau STKIP, yang dikategorikan LPTK-Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, untuk segera dibubarkan, karena akta mengajar yang dikeluarkan tidak memiliki kekuatan hukum, bahkan tidak dapat dijadikan bukti kewenangan mengajar, buktinya pemilik akta tidak otomotis mendapat sertifat pendidikan]
Kata sinis di atas mengantarkan warung kami, untuk mengkais buku-buku yang terkait dengan sertifikasi Guru.Ketika UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Di Undangkan, ternyata membuahkan harapan baru bagi Guru dan Dosen. Harapan yang esensial adalah tingkat kemanfaatan UU terhadap eksistensi Guru/Dosen dalam menjalankan profesinya, tentunya lengkap dengan akibat-akibatnya, yakni tingkat kesejahateraan.
UUGD singkatan dari Undang-Undang Guru dan Dosen ini, acapkali diplesetkan dengan, UUGD singkatan dari Undang-Undang Gawat dan Darurat, ternyata tidak meleset jauh, dari pelesetan itu. Misalnya pada Bab III Prinsip Profesionalitas, yang diderevasi pada pasal-pasalnya, menunjukkan tekad mulia untuk menjadikan Guru sebagai agen perubahan karena profesinya. Untuk mengukur tingkat profesionalitas ini, maka guru harus memiliki lisensi, semacam Surat Ijin Mengemudi (SIM), yang disebut dengan sertifikat pendidik.
Sertifikat seharusnya merupakan gambaran tingkat profesionalitas, sehingga Guru yang memperoleh sertifikat sama dan sebangun dengan tingkat profesionalitas yang diharapkan pasal-pasal tersebut.
Tapi apa yang terjadi? Jawabnya adalah jauh dari harapan itu. Persoalannya adalah sangat kompleks, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan apa pun, akan mencetak kesalahan baru.
Portofolio adalah adalah salah satu solusi yang diambil pemerintah dalam meneropong tingkat kualitas dan profesionalitas yang berupa rekam jejak Guru, kata Profesor T. Taka Joni, Ya,,,, seperti membuat Curriculum vitae, alias lampiran daftar riwayat hidup. Tampaknya Pak Profesor kurang sependapat, karena rekam jejak belum sepenuhnya menggambarkan tingkat profesionalitas. Anehnya sekarang sudah dilakukan, yang melakukan tidak tanggung-tanggung, mereka adalah perguruan tinggi yang memiliki reputasi terakreditasi.Sebagian professor perguruan tinggi merasa berang dan sangat menyayangkan, mengapa perguruan tinggi kok mau-maunya jadi pelaksana sertifikasi. Jika perguruan tinggi melaksanakan sertifikasi, sama saja menampar dirinya sendiri. Berarti produknya [lulusannya] selama ini adalah produk yang tidak laik, akta mengajar yang diberikan tidak ada gunanya.
UUGD singkatan dari Undang-Undang Guru dan Dosen ini, acapkali diplesetkan dengan, UUGD singkatan dari Undang-Undang Gawat dan Darurat, ternyata tidak meleset jauh, dari pelesetan itu. Misalnya pada Bab III Prinsip Profesionalitas, yang diderevasi pada pasal-pasalnya, menunjukkan tekad mulia untuk menjadikan Guru sebagai agen perubahan karena profesinya. Untuk mengukur tingkat profesionalitas ini, maka guru harus memiliki lisensi, semacam Surat Ijin Mengemudi (SIM), yang disebut dengan sertifikat pendidik.
Sertifikat seharusnya merupakan gambaran tingkat profesionalitas, sehingga Guru yang memperoleh sertifikat sama dan sebangun dengan tingkat profesionalitas yang diharapkan pasal-pasal tersebut.
Tapi apa yang terjadi? Jawabnya adalah jauh dari harapan itu. Persoalannya adalah sangat kompleks, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan apa pun, akan mencetak kesalahan baru.
Portofolio adalah adalah salah satu solusi yang diambil pemerintah dalam meneropong tingkat kualitas dan profesionalitas yang berupa rekam jejak Guru, kata Profesor T. Taka Joni, Ya,,,, seperti membuat Curriculum vitae, alias lampiran daftar riwayat hidup. Tampaknya Pak Profesor kurang sependapat, karena rekam jejak belum sepenuhnya menggambarkan tingkat profesionalitas. Anehnya sekarang sudah dilakukan, yang melakukan tidak tanggung-tanggung, mereka adalah perguruan tinggi yang memiliki reputasi terakreditasi.Sebagian professor perguruan tinggi merasa berang dan sangat menyayangkan, mengapa perguruan tinggi kok mau-maunya jadi pelaksana sertifikasi. Jika perguruan tinggi melaksanakan sertifikasi, sama saja menampar dirinya sendiri. Berarti produknya [lulusannya] selama ini adalah produk yang tidak laik, akta mengajar yang diberikan tidak ada gunanya.
Terkait dengan masalah ini, ada beberapa orang yang menyarankan Guru melakukan tuntutan pada almamaternya atau pada pemerintah C/q Diknas, karena akta mengajar yang dikantongi tidak ada gunanya. Anehnya selama ini perguruan tinggi hanya diam seribu bahasa, dan tidak malu kalau akta yang dikeluarkan tidak memiliki kekuatan sama sekali. Justru dengan bangga menjadi assessor pemberi sertifikasi,--ayak-ayak wae--
Sementara itu ada yang mengatakan portofolio sama dengan alur ceritera dalam film “ Time-Tunel”, melihat rekam jejak masa lampau, Guru mulai mengkais-kais arsip lama, dan celakanya Guru tidak memiliki habit dalam mendokumentasi arsip-arsip. Yang terjadi justru bangkitnya perilaku menyimpang “Dysfunctional Behavior”, memalsukan arsip. Karena juga tidak memiliki habit memalsu, dengan mudah ketahuan, bahkan menjadi pelecehan baru, dikaitkan dengan lirik sebuah lagu group band Mata.
“ eeee, guru ketahuan, memalsu bukti, sertifikasi”. Sisi lain yang lebih nestapa, adalah ketika pengumuman ada beberapa Guru yang tidak lulus dalam aktivitas porotofolio ini, maka sang Guru pun menjadi layu, dan mungkin secara dratis etos kerjanya justru menurun, akibat yang lebih serius adalah terpaan psikologis. Guru yang mendapatkan tekanan psikologis akan memepengaruhi cara kerjanya, bahkan lebih jauh berdampak pada siswa, inilah yang seharusnya disadari. Ada satu pertanyaan siapakah yang melakukan recovery mental pada Guru yang tidak lulus sertifikasi? Justru inilah seharusnya yang dilakukan perguruan tinggi, inilah pekerjaan perguruan tinggi. Saat ini seharusnya sudah mencul “ Pusat Studi Recovery Mental Guru”, justru yang berkembang adalah sebaliknya, perguruan tinggi berubah kelamin menjadi pencetak Guru frustrasi dam Guru rendah diri melalui program sertivikasi..
Sementara itu ada yang mengatakan portofolio sama dengan alur ceritera dalam film “ Time-Tunel”, melihat rekam jejak masa lampau, Guru mulai mengkais-kais arsip lama, dan celakanya Guru tidak memiliki habit dalam mendokumentasi arsip-arsip. Yang terjadi justru bangkitnya perilaku menyimpang “Dysfunctional Behavior”, memalsukan arsip. Karena juga tidak memiliki habit memalsu, dengan mudah ketahuan, bahkan menjadi pelecehan baru, dikaitkan dengan lirik sebuah lagu group band Mata.
“ eeee, guru ketahuan, memalsu bukti, sertifikasi”. Sisi lain yang lebih nestapa, adalah ketika pengumuman ada beberapa Guru yang tidak lulus dalam aktivitas porotofolio ini, maka sang Guru pun menjadi layu, dan mungkin secara dratis etos kerjanya justru menurun, akibat yang lebih serius adalah terpaan psikologis. Guru yang mendapatkan tekanan psikologis akan memepengaruhi cara kerjanya, bahkan lebih jauh berdampak pada siswa, inilah yang seharusnya disadari. Ada satu pertanyaan siapakah yang melakukan recovery mental pada Guru yang tidak lulus sertifikasi? Justru inilah seharusnya yang dilakukan perguruan tinggi, inilah pekerjaan perguruan tinggi. Saat ini seharusnya sudah mencul “ Pusat Studi Recovery Mental Guru”, justru yang berkembang adalah sebaliknya, perguruan tinggi berubah kelamin menjadi pencetak Guru frustrasi dam Guru rendah diri melalui program sertivikasi..
Bagaiman seharusnya ?.
Perguruan tinggi mengambil jarak yang pantas terhadap aktivitas ini, memberikan pikiran cerdas terhadap pemerintah. Lakukan “pemutihan plus”, beri sertifikasi tanpa kecuali semua Guru dalam jabatan. Guru yang telah mengabdi beberapa puluh tahun, bahkan sudah hampir pension. Dan setelah itu tingkatkan profesionalitasnya, dengan menyelenggarakan short course peningkatan mutu Guru. Tentunya kita harus ingat, bahwa kualitas atau total kualitas tidak pernah lahir secara tiba-tiba, tapi harus di untai malalui perbaikan secara terus menerus [continues improvement].
Perguruan tinggi mengambil jarak yang pantas terhadap aktivitas ini, memberikan pikiran cerdas terhadap pemerintah. Lakukan “pemutihan plus”, beri sertifikasi tanpa kecuali semua Guru dalam jabatan. Guru yang telah mengabdi beberapa puluh tahun, bahkan sudah hampir pension. Dan setelah itu tingkatkan profesionalitasnya, dengan menyelenggarakan short course peningkatan mutu Guru. Tentunya kita harus ingat, bahwa kualitas atau total kualitas tidak pernah lahir secara tiba-tiba, tapi harus di untai malalui perbaikan secara terus menerus [continues improvement].
Seharusnya Proses sertifikasi diberikan kepada Calon Guru, bukan bukan Guru dalam Jabatan, dengan inilah maka tujuan peningkatan profesionalisasi akan lebih berarti.
Warung kami hanya memiliki 5 buku yang terkait dengan Sertifikasi Guru, dari kelima, satu merupakan buku saku yang di keluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2007. Buku ini duperbanyak oleh Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur.
JUDUL : Mengenal Sertifikasi Guru di Indonesia
PENGARANG: Muchlas Samani Dkk
PENERBIT : SIC Jl. Kali Kepiting 97 Surabaya Telp. [031][3813234
CETAKANKAN : 2006
ISBN : 979-9917-21-2
JUMLAH HALAMAN:145
[Yang menarik buku ini melakukan telaah fenomena sertifikasi dan Filter dalam Pendidikan dan Pengembangan Guru di Beberapa di belahan dunia, mulai saat seorang-orang masuk perguruan tinggi keguruan, hingga menjadi seorang guru. Data kondisi Guru yang ada di Negeri ini ditabelkan, untuk memberikan informasi sekaligus prediksi, bahwa sertifikasi yang akan dilakukan di negeri ini sangat kompleks untuk diurai]
JUDUL : Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia
PENGARANG: H. Martinis Yamin MPd.
PENGARANG: Muchlas Samani Dkk
PENERBIT : SIC Jl. Kali Kepiting 97 Surabaya Telp. [031][3813234
CETAKANKAN : 2006
ISBN : 979-9917-21-2
JUMLAH HALAMAN:145
[Yang menarik buku ini melakukan telaah fenomena sertifikasi dan Filter dalam Pendidikan dan Pengembangan Guru di Beberapa di belahan dunia, mulai saat seorang-orang masuk perguruan tinggi keguruan, hingga menjadi seorang guru. Data kondisi Guru yang ada di Negeri ini ditabelkan, untuk memberikan informasi sekaligus prediksi, bahwa sertifikasi yang akan dilakukan di negeri ini sangat kompleks untuk diurai]
JUDUL : Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia
PENGARANG: H. Martinis Yamin MPd.
PENERBIT : Gaung Persada Press Jakarta. Komplek Kejaksaan Agung RI Blok E1/3 Cipayung Ciputat 15419 Telp. [021] 7423296 HP. 081510020395
CETAKANKAN : I. Desember 2006
ISBN : 979-25-7163-9
JUMLAH HALAMAN:282
[Terminologi profesionalitas Guru dikupas tuntas, dan buku ini menuturkan bahwa tingkat keserjahteraan Guru memang belum mamadai, oleh karenanya Guru harus membekali dirinya skill atau kemampuan lainnya, agar dalam waktu luangnya dapat manfaatkan untuk menambal kebutuhan hidupnya. Tentunya skill dan kempuan lain ryang senagfas dengan dunia pendidikan. Contoh model silabus dan pengembangan silabus dikaitkan dengan sertifikasi juga dituturkan dengan rinci. Fenomena profersionalitas Guru disinggung lebih dalam, yakni bagaimana tingkat keserjahteraan saat ini dalam bentuk fasilitas yang diberikan. Buku ini mengkaji pula hubungan antara Standarisasi Nasional Pendidikan dengan peningkatan mutu Guru]
CETAKANKAN : I. Desember 2006
ISBN : 979-25-7163-9
JUMLAH HALAMAN:282
[Terminologi profesionalitas Guru dikupas tuntas, dan buku ini menuturkan bahwa tingkat keserjahteraan Guru memang belum mamadai, oleh karenanya Guru harus membekali dirinya skill atau kemampuan lainnya, agar dalam waktu luangnya dapat manfaatkan untuk menambal kebutuhan hidupnya. Tentunya skill dan kempuan lain ryang senagfas dengan dunia pendidikan. Contoh model silabus dan pengembangan silabus dikaitkan dengan sertifikasi juga dituturkan dengan rinci. Fenomena profersionalitas Guru disinggung lebih dalam, yakni bagaimana tingkat keserjahteraan saat ini dalam bentuk fasilitas yang diberikan. Buku ini mengkaji pula hubungan antara Standarisasi Nasional Pendidikan dengan peningkatan mutu Guru]
JUDUL : Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru
PENGARANG: Dr. E. Mulyasa,MPd
PENERBIT : PT Remaja Rosdakarya Jl.Ibu Inggit Ganarsih No.40 Bandung. 40252 Telp. [022]-52000287 E-mail: rosdakarya@rosda.co.id Web: http://www.rosda.co.id/
CETAKANKAN : I Januari 2007
ISBN : 979-692-796-9
JUMLAH HALAMAN:261
[Jelas, buku ini khalayak pembacanya para Guru, oleh karenanya buku ini mencermati keniscayaan kompetensi Guru. Pertama keniscayaan dimilikinya kompentensi sebagai syarat utama untuk menyelenggarakan pembelajaran, sedangkan yang kedua keniscayaan dimilikinya sertifikasi sebagi lisensi dan bukti bahwa seorang Guru layak. Tanggung Jawab, peran serta fungsi Guru dibahas, sehingga secara dini Guru memahami ranah profesinya. Menyangkut masdalah kepribadian dan telah moral dan mental Guru diurai secara tuntas.Buku ini juga melengkapi instrumentasi, mulai Self Apprisial dingga Peer Apprisial. Di Akhir buku ini terdapat tulisan ringan tentang “Guru Ideal”, disamping itu, penulkis juga menyajikan pendapat para belia tentang profesi Guru. Melengkapi buku ini penulis sengaja mengorek pendapat Murid, Guru hingga anggita DPR, dalam memandang peran serta fungsi Guru]
PENGARANG: Dr. E. Mulyasa,MPd
PENERBIT : PT Remaja Rosdakarya Jl.Ibu Inggit Ganarsih No.40 Bandung. 40252 Telp. [022]-52000287 E-mail: rosdakarya@rosda.co.id Web: http://www.rosda.co.id/
CETAKANKAN : I Januari 2007
ISBN : 979-692-796-9
JUMLAH HALAMAN:261
[Jelas, buku ini khalayak pembacanya para Guru, oleh karenanya buku ini mencermati keniscayaan kompetensi Guru. Pertama keniscayaan dimilikinya kompentensi sebagai syarat utama untuk menyelenggarakan pembelajaran, sedangkan yang kedua keniscayaan dimilikinya sertifikasi sebagi lisensi dan bukti bahwa seorang Guru layak. Tanggung Jawab, peran serta fungsi Guru dibahas, sehingga secara dini Guru memahami ranah profesinya. Menyangkut masdalah kepribadian dan telah moral dan mental Guru diurai secara tuntas.Buku ini juga melengkapi instrumentasi, mulai Self Apprisial dingga Peer Apprisial. Di Akhir buku ini terdapat tulisan ringan tentang “Guru Ideal”, disamping itu, penulkis juga menyajikan pendapat para belia tentang profesi Guru. Melengkapi buku ini penulis sengaja mengorek pendapat Murid, Guru hingga anggita DPR, dalam memandang peran serta fungsi Guru]
JUDUL : Sertifikasi Guru [Upaya Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi & Kesejahteraan]
PENGARANG: Trianto & Titik Triwulan Tutik
PENERBIT : Prestasi Pustaka Publisher Jakarta E-mail : pprsby@plasa.com
CETAKAN : I Maret 2007
ISBN : 978-979-1101-13-4
JUMLAH HALAMAN:145
[Buku ini membedah persyaratan sertifikasi, mulai dari persiapan, hingga pengisisan form-form yang melengkapi sertifikasi. Dilengkapi instrument sertifikasi Guru yang dikembangkan Tim Sertifikasi Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti Depdiknas. Misalnya Contoh model form mulai dari portofolio, Self Apprisial, Peer Apprisial di sajikan dalam buku ini. Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Guru juga tampil dalam lembaran buku ini, kendatipun hingga saat ini belum tahu “jluntiungnya”, rancangan tersebut sangat baik untuk dinikmati].
PENGARANG: Trianto & Titik Triwulan Tutik
PENERBIT : Prestasi Pustaka Publisher Jakarta E-mail : pprsby@plasa.com
CETAKAN : I Maret 2007
ISBN : 978-979-1101-13-4
JUMLAH HALAMAN:145
[Buku ini membedah persyaratan sertifikasi, mulai dari persiapan, hingga pengisisan form-form yang melengkapi sertifikasi. Dilengkapi instrument sertifikasi Guru yang dikembangkan Tim Sertifikasi Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti Depdiknas. Misalnya Contoh model form mulai dari portofolio, Self Apprisial, Peer Apprisial di sajikan dalam buku ini. Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Guru juga tampil dalam lembaran buku ini, kendatipun hingga saat ini belum tahu “jluntiungnya”, rancangan tersebut sangat baik untuk dinikmati].
JUDUL : Tanya Jawab Tentang Sertifikasi Guru
PENGARANG: TIM DIKNAS
PENERBIT : Departemen Pendidikan Nasional Direktorak Pendidikan Tahun 2007
CETAKANKAN : Juni 2007
ISBN :
JUMLAH HALAMAN:28
[Buku ini berisi tanya jawab ringkas seputar Sertifikasi Guru, diterbitkan sebagai bahan sosialisasi, serta penguatakan kembali pentingnya sertifikasi bagi Guru. Tentunya berisi Apa, Bagaiman, Bagimana dan Mengapa Sertifikasi itu. Buku ini juga diperbanyak oleh Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur untuk bahasan sosialisasi di kalangan anggota PGRI-Jawa Timur]
PENGARANG: TIM DIKNAS
PENERBIT : Departemen Pendidikan Nasional Direktorak Pendidikan Tahun 2007
CETAKANKAN : Juni 2007
ISBN :
JUMLAH HALAMAN:28
[Buku ini berisi tanya jawab ringkas seputar Sertifikasi Guru, diterbitkan sebagai bahan sosialisasi, serta penguatakan kembali pentingnya sertifikasi bagi Guru. Tentunya berisi Apa, Bagaiman, Bagimana dan Mengapa Sertifikasi itu. Buku ini juga diperbanyak oleh Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur untuk bahasan sosialisasi di kalangan anggota PGRI-Jawa Timur]
JUDUL : Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik
PENGARANG : Masnur Muslich
PENERBIT : PT. Bumi Aksara Jakarta Jl. Sawo Raya No. 18 Jakarta 13220
CETAKAN : Desember 2007
ISBN : 978-979-010-310-8
: 979-010-310-7
JUMLAH HALAMAN: 198
[Buku ini sengaja dikreasi untuk memjembatani kesulitan Guru dalam memahami, sekaligus mensiasati secara praktis sertifikasi, utamanya terkait dengan portofolio. Pemahaman akademis yang ditopang dari berbagai aturan yang ada seperti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 . Dalam mengatasi kendala tersebut buku ini berperan seakan akan seperti kamus, sekaligus ensiklopedia cerdas dan ringkas. Diskriptor dan indikator item-item penilaian dikupas tuntas, misalnya tentang penilaian perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Hal yang sangat elementer juga disajikan, yakni bagaimanakah mengisi borang-borang yang terkait.
Siasat dalam menghadapi berbagai item juga dikupas dengan cara mencermati subkomponen dan pembobotan skornya.
Karena tujuannnya mengatasi kendala, maka semua contoh borang yang terkait di ikutsertakan dalam lampiran.] Editing 24 Januari 2008.
Catatan :
Untuk lebih memahami persoalan sertifikasi anda dapat search di internet, dan jika ingin melihat pengumuman buka. http://sertifikasiguru.org/.
PENGARANG : Masnur Muslich
PENERBIT : PT. Bumi Aksara Jakarta Jl. Sawo Raya No. 18 Jakarta 13220
CETAKAN : Desember 2007
ISBN : 978-979-010-310-8
: 979-010-310-7
JUMLAH HALAMAN: 198
[Buku ini sengaja dikreasi untuk memjembatani kesulitan Guru dalam memahami, sekaligus mensiasati secara praktis sertifikasi, utamanya terkait dengan portofolio. Pemahaman akademis yang ditopang dari berbagai aturan yang ada seperti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 . Dalam mengatasi kendala tersebut buku ini berperan seakan akan seperti kamus, sekaligus ensiklopedia cerdas dan ringkas. Diskriptor dan indikator item-item penilaian dikupas tuntas, misalnya tentang penilaian perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Hal yang sangat elementer juga disajikan, yakni bagaimanakah mengisi borang-borang yang terkait.
Siasat dalam menghadapi berbagai item juga dikupas dengan cara mencermati subkomponen dan pembobotan skornya.
Karena tujuannnya mengatasi kendala, maka semua contoh borang yang terkait di ikutsertakan dalam lampiran.] Editing 24 Januari 2008.
Catatan :
Untuk lebih memahami persoalan sertifikasi anda dapat search di internet, dan jika ingin melihat pengumuman buka. http://sertifikasiguru.org/.
No comments:
Post a Comment