SILA CARI DI SINI!

Google

Monday, November 17, 2008

APAKAH SOEHARTO PAHLAWAN?


Senyampang atmosfir Hari Pahlawan bergelayut di ranah pertiwi, warung ingin mengangkat sebuah narasi kotroversi terkait dengan jati diri "Bapak Pembangunan" yang diusulkan menjadi Pahlawan. Munculnya gagasan itu ketika Jendral Besar Soeharto mangkat, tepatnya pada tanggal 27 Januari 2008. Seketika itu pula polemik dan kontroversi menjadi semi. sejumlah kalanganmendesak pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada pengusa Orde Baru ini. Suara lantang datangnya dari Golkar, tentunya hal yang lumrah dan masuk akal, karena Golkar adalah partai yang dibentuk dan dibesarkan oleh Almarhum Jendral Besar Muhammad Soeharto.

Sisi lain yang menarik posis berseberangan juga masuk akan, karena Almarhum yang terbelit masalah dan hingga kini belum terurai jluntrungnya.
Persoalannya, siapakah yang berhak disebut pahlawan itu? Ternyata dua tahun sebelum Pak Harto mangkat, soal pemberian gelar pahlawan sudah lirih terdengar. Nampaknya Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono memilki definisi tentang pahlawan. Menurutnya:
" Heroes are seless peoples who perform extraordinary acts. The mark of heroes is not necessarily the result oh their action, but what they are willing to do for other chosen cause. Even if they fail, their determination lives on for to follow. Their glory lies not in the achievement, but inthe sacrifice"
.....Bagi Presiden SBY, pahlawan adalah orang [biasa] yang tidak egois dan berbuat sesuatu yang luar biasa. Penghormatan kepada pahlawan tidak harus selalu dilihat hasilnya. Bahkan jika gagal sekalipun, kemauan kerasnya untuk melaklukan sesuatu untuk orang lain akan terus dikenang. Jadi, kebesaran seorang pahlawan tidak diukur dari hasil yang dicapai melainkan kesediaannya berkoprban untuk sesamanya. Pengertian pahlawan itu mengandung tiga unsur: orang yang tidak egois dan selalu memikirkan kepentingan atau keperluan orang lain, tindakan atau perbuatan [pengorbanan] untuk orang lain serta penghormatan sebagai imbalan atas pengorbanannya. --[Susilo Bambang Yudhoyono: The Making of A Hero- Majalah Time, 10 October 2005- page 58]

Kontroversi terkait ide penganugerahan itu, memicu RPL-Republika On Line untuk mengadakan jajak pendapat soal pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. Jejak pendapat ini dilakukan pada 1- 8 Februari 2008. Dengan jumlah responden 1.256, jajak pendapat ini menghasilkan angka-angka menarik. Pada umumnya masyarakat tidak setuju dengan rencana Partai Golkar tersebut. Ini tercermin dari hasil jajak pendapat, sebanyak 18 % responden menyatakan sangat setuju, dan 18,1 % setuju. Sebanyak 24,7 % responden lainnya mengatakan tidak setuju, dan 32,1 persen sangat tidak setuju dengan pemberian gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto.

Buku ini membentangkan alasan-alasan seorang-orang yang mendukung pemberian gelar, secar rinci dan rasionalnya. Sis lain juga mengungkap seorang-orang yang menegasi pikiran tersebut, alias tidak setuju.

Data buku
JUDUL: Apakah Soeharto Pahlawan?
PENULIS: Team Redaksi Bio Pustaka
PENERBIT: Bio Pustaka. Jl.Ngemplak RT/RW: 10/18 Nogotirto, Yogyakarta 55292. Telp. 0274-7019945. E-mail : biopustaka@yahoo.co,id
ISBN: 978-602-8097-03-1
TEBAL: viii + 94 hlm : 14,5 x 20,5

Sadapan Ringan:
Beberapa pendapat terkait pemberian pahlawan kepda Soeharto, terbentang di buku ini, muali dari yang caci maki, hingga yang memuji.
Berikut Pendapat itu:
Kata Ketua Fraksi Partai Golkar Theo l. Sambuaga
...Saya sebagai Ketua Golkar meminta pemerintah, Preside segera menutup perkara ini, atau mencabut atau mendeponering atau mengesampingkan perkaranya sehingga sudah selasai perkaranya. Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mendeponering perkara Soeharto. Itu ada ketentuan UU-nya, atas proporsionalitas. Di mana presiden bisa meminta Kejaksaan Agung untuk mendeponering perkara atau mengesampingkan perkaranya. Itu demi rasa keadilan, karena bagaimanapun Pak Harto tokoh bangsa, tokoh nasional dan mantan pemimpin kita. Saya kira masyarakat dapat mengerti dan memahami.
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali
....Juga meminta kasus hukum Soeharto dihentikan sebagai penghormatan atas jasa-jasanya
Ketua Yayasan Dana Mandiri Haryono Suyono
...Mengatakan bahwa tujuh yayasan yang didirikan Soeharto masih memberikan bantuan kepada masyarakat hingga sekarang.
.....pandangan sisi beda belum ter up- load

No comments: