SILA CARI DI SINI!

Google

Tuesday, November 25, 2008

KONTROVERSI SEPUTAR HUKUMAN MATI AMROZI CS

Membicarakan Hukuman Mati Amrozi CS itu tidak pernah habis, selalu muncul pro kontra, ada membela dan ada juga yang mencela. Ada juga yang memanfaat celah-celah tertentu untuk kepentingan pribadinya, ada juga yang memanfaatkan untuk kepentingan pembelajaran, banyak pula yang menggunakan untuk penulisan skripsi hingga desertasi, namun juga ada yang menggunakan untuk kepentingan tertentu.
Trio Bomber yang mendadak terkenal, dan namanya mendunia itu antara lain adalah, Ali Guron alias Muclas, Abdul Aziz alias Imam Samudra dan Amrozi.
Bagi keluarga korban pengoboman ”Bali Bom 2002”, Amrozi Cs itu adalah monster pembunuh berdarah dingin dan manusia yang ”laknat”.
Banyak orang menjadi marah, masyarakat Australia jadi tersinggung, orang menjadi maklum karena banyak keluarga Australia meregang nyawa, ketika sedang berwisata..
Orang menjadi benci dan emosi ketika melihat mereka [Tri Bomber] tersenyum melihat darah dan mayat-mayat bergelimpangan, tiada sedikitpun menampakkan rasa penyesalan dan bersalah. Namun untuk orang-orang tertentu, mereka dianggap sosok yang perlu diteladani, ”digugu”, ditiru bahkan dijadikan sebagai ”pahlawan” karena mereka dianggap Mujahid.
Peristiwa 12 Oktober 2002 yang meluluhlantakkan kawasan pariwisata ini, seakan membenarkan pernyataan Menteri Senior Lee Kuan Yew, yang menyatakan Indonesia produsen sekaligus gudangnya teroris. Lebih miris lagi anggapan itu dikaitkan dengan penduduk Indonesia yang didalamnya hidup penduduk yang beragama Islam. Umat Islam Indonesia yang dulunya dianggap sebagai umat yang ramah dan toleran, sejak saat itu dipertanyakan.
Kontroversi itu akhirnya diurai oleh buku ini, pendapat yang saling berhadapan terpapar dengan jelas, baik yang memuja maupun yang mencela.
Data buku
JUDUL : Kontorversi Seputar Hukuman Mati Amrozi CS
PENULIS: Wawan. H. Purwanto
PENERBIT: Cipta Mandiri Bangsa [CMB-Press]. Jl. Rambutan No. 24 Kalisari-Pasar Rebo Jakarta Timur. Telp. [021] 87713634. E-mail : cmbpressprint@yahoo.co.id
TEBAL: 328 halaman. 15 x 21 cm
CETAKAN: 1- Oktober 2008
ISBN: 978-979-18550-3-7

KONTROVERSI SIKAP AMROZI
Beberapa hal Amrozi mengatakan bahwa pemerintahan Indonesia itu adalah pemerintahan setan, bahkan mengatakan bahwa presiden tidak berada di pihak Allah tapi di pihak thaghut [syetan]. Namun kenyataan lain, sisi satu tidak menyetujui pemerintahan, sisi lain mengajukan PK-Peninjauan Keputusan.
SURAT WASIAT AMROZI Cs
Menurut buku ini Amrozi Cs telah membuat surat wasiat, surat ini di berikan kepada tim pembela muslim [TPM] yang membesuk Amrozi Cs pada tanggal 12 September 2007 di Lapas Batu, Nusakambangan. Berikut Surat Wasiat Amrozi Cs;
Isi Surat Wasiat:
Bissmillahirrakhmanirrrakhim
RISALAH TAKLIMAT [Pernyataan Sikap]
Kami beritahukan kepda kaum muslimin bahwa kami sedang menghadapi tiga pilihan, seluruhnya kebaikan bagi kami dan keburukan bagi musuh-musuh kami.
Pilihan pertama: Dibebaskan, karena denganya, kami ingin mati syahid di medan laga dan tempur. Insya Allah.
Pilihan kedua: Dieksekusi, karena dengannya kami akan bertemu dengan kekasih-kekasih kami, para nabi, shaddiqin, syuhada, shalihin dan huru'in [bidadari] yang cantik jelita.
Pilihan ketiga; Penjara, karena dengannya kami dapat berkhalwat dengan Allah Jalla Jalalahu.

Kata Syaikhul Islam Ibnu Taumiyah: Apa yang vdibikin musuh-musuhku padaku, aku surgaku dalam hatiku, dan temanku. Aku penjaraku khaiwah [tempat beribadah], dan aku dibunuhku adalah mati Syahid, dan is diusrirku dari negeriku adalah siyahah [melancong] fie sabililah.

Dan seandainya kami dieksekusi, maka cucuran dan tetesan darah kami Insya Allah budz-nillah akan menjadi Nur [cahaya lentera] bagi kaum mukminin, dan menjadi Nar [neraka api penghangus] bagi kaum kafirin dan kaum munafiqin. Allahu Akbar. Allahu Akbar.

Allahu Akbar Mujahidin yindahbad, kafirin, menafiqin murdarbad Khzabnallah waniqmal wakiil, nikmal maulana, waniq-mal nasyiir Walhamdulillah rabil'alamin.

Bumi Allah, Lapas Batu, Nusakambangan, Syaban 1428 H

tertanda

Ali Gufron, Iman Samudera, Amrozi

TANGGAPAN MUCHLAS TERHADAP GRASI DAN EKSEKUSI

[Merupakan kutipan surat Muchlas yang dibagikan kepda wartawan di Demaga Wijayapura pada tanggal 20 Agustus 2008]

GARASI:

Grasi. Kalau saya mohon grasi akan terjatuh pada emnpat dosa dan kesalahan>

  1. Syirik [menyekutukan Allah] sebab presiden negara sekuler yang mengikut sistem [agama] demokrasi telah merampas hak-hak otoritas dan kedaulatan Allah dalam menciptakan dan menetukan hukum, maka kalau saya mohon grasi kepadanya dalam kasus jihad seperti yang saya lakukan, berarti saya mengakui ketruhanannya.
  2. Haram karena syirik hukumnya haram dilakukan bahkan termasuk haram dan dosa paling besar.
  3. Dalam kehinaan, saya seorang mujahid di pihak yang benar karena membela agama Allah dan membela kaum muslimin, sedang presiden dalam hal ini bukan di pihak yang benar dan bukan di pihak Allah tepi di pihak thaghut [syetan]. Jadi kalau saya memohon kepada pihak yang tidak benar lagi dan merupakan kehinaan
  4. Membantu kezaliman. Hukum yang dipakai untk kasus saya [jihad] adalah huku thaghut yang bertentangan dengan Alquran dan Assunah [hukum Alah bahkan yang lebih lucu lagi bertentangan dengan hukum positif thaghut yang sedang berlaku di negeri ini. Maka kalau saya mohon grasi berarti setuju dengan praktik hukum yang salah itu bermkna membantah telah membantu kezaliman yang wajib ditentang dan akan menjadi catatan hitam dalam sejarah.

EKSEKUSI:

Tanggapan saya tentang rencana eksekusi,.

  1. Mati syahid adalah cita-citaku, idamanku, dan dambaanku. Jadi kalau Allah Ta'ala menakdirkan diri saya dibunuh oleh orang-orang kafir termasuk orang-orang menafik dan orang-orang murtad dengan cara eksekusi berarti cita-citaku yang paling tertinggi tercapai Alhamdulillah.
  2. Saya sebagai seorang muslim yang beraqidah salaf dan komitmen dengan syariat Allah, haram atas saya menyetujui eksekusi sebab eksekusi atau membuhuh seorang muslim apalagi seorang mujahid dengan sengaja dan direncanakan tanpa kebenaran dari Allah adalah perbuatan kriminal dan dosa besar sekali. Seluruh yang terlibat mendapat kemurkaan dan kutukan Allah, dan dimasukkan ke dalam neraka jahanam selamanya. [QS An-Nisa (4);93]. Dan untuk hukum di duni seluruh yang terlibat wajib diqishas, darah dengan darah, jiwa dengan jiwa.

No comments: