SILA CARI DI SINI!

Google

Tuesday, September 16, 2008

BELAJAR DARI MUSIBAH BEREBUT ZAKAT DI--PASURUAN

MUSIBAH DIKALA MANUSIA MENJADI PEMURAH--21 ORANG PENGANTRI ZAKAT HARUS RELA MATI.
Tak seperti lazimnya ketika orang berebut berkah, harus membaya dengan musibah. Kejadian itu benar terjadi, setidaknya 21 nyawa meregang. Itu terjadi ketika seorang-orang pemurah bernama Haji Soikhon di keluruhan Purutrejo-Purworjo memberikan zakatnya kepada kurang lebih 5000 orang wanita.
Pengalaman yang telah dimiliki ternyata tidak mampu menghidari kejadian naas ini, sejak tahun 1990, acara serupa berlaku rutin tiada aral, namun tahun 2008 ini, berkata lain.
Warung ikut belasungkawa atas musibah ini, namun itu semua tidak perlu terus meneru diratapi.
Ternyata orang harus banyak belajar, ketika ingin menjdi Bangsa Pemurah. Berkaitan dengan musibah ini, Warung ingin menghadirkan wacana dan Paritik Kedermawanan Sosial Indonesia.
Sebuah wacana yang telah dibukukan, manarik disimak, sekaligus dipraktikkan dalam kehidupan. Sekelumit gagasan juga ditawarkan oleh buku ini, serta merta juga mengajarkan setiap orang dalam pusaran kedermawanan. Bagaimana mendayagunakan ZISWAF—Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf di kupas tuntas. Bahkan buku ini mencermati penggalangan dana [fundraising] yang saat ini berkembang pesat. Seperti Yayasan DD yang ada di Jakarta, sementara di Surabaya ada YDSF, Rumah Zakat di Bandung dan masih banyak lagi, di kelola dengan kearifan dan penuh keterbukaan., Kini banyak lembaga semacam itu yang berkembang dengan cirarasa modern.
Data Buku:
JUDUL: Menjadi Bangsa Pemurah—Wacana dan Pratek Kedermawanan Sosial Indonesia
PENULIS: Zaim Saidi—Hamid Abidin
PENERBIT: Piramedia. Jl, Mampang Prapatan XI No. 39. RT 005/07 Kel. Tegal Parang. Jakarta 12790. Telp. 021-79190752—7842428. E-mai: piracy@cbn.net,id
CETAKAN : I- Agustus 2004
ISBN: 979-3597-16-X
TEBAL : xviii+ 182 hal.

Musibah di Pasuruan itu menyisakan persoalan karena, karena dapat dijadikan tolok ukur bahwa saat ini para dermawan cenderung membagi sedekahnya secara sendiri-sendiri, atau dapat dikatakan enggap menyalurkan kepda lembaga-lembaga yang telah ada. Keengganan menyalurkan itu dilandasi beberapa anggapan, diantarannya banyak lembaga penyalur yang tidak kredibel, dan kurang akuntanbel serta jauh dari transparasi. Bahkan disinyalir ada yang pola penyalurannya bias sehaingga pembagiannya diberikan kepada penerima yang bukan semestinya. Kredibilitas memang yang menjadi biang, mengapa seorang-orang enggan menyalurkan sedekahnya.

Problama Akuntabilitas.
Sudah menjadi suratan dan garis tangan, jika seorang-orang atau lembaga, manakala sedang dalam urusan pengelolaan uang, akuntabiltas dan transparansi meski dikedepankan. Problema yang acapkali muncul, dan kadangkala juga menjadi kendala dalam menyosong keinginan akuntabilitas, menurut buku ini antara lain:

  1. Pola penyumbang masyarakat yang tertutup dan kurang kritis:
    Pola penyubang semacam ini, sangat mengedepankan keikhlasan dan tidak ingin dicatat jatidirinya, bahkan kurang peduli terhadap pemanfaatanna dana yang disumbangkan. Perilaku penyumbang semacam ini selain menyulitkan lembaga-lembaga penyalur membuat data base donor dan melakukan pertanggungjawaban, juga membuka peluang penyelewengan.
  2. Minimnya Kapasitas kelembagaan
    Banyak lembaga penggagalan ZIS-Zakat Infaq dan Shodakah yang belum memilki visi dan misi, serta kedusdukan dan sifat kelembagaan yang jelas. Selain itu, banyak juga lembaga pengelola ZIS yang belum memiliki legalitas dan struktur oragnisasi yang jelas
  3. Minimnya SDM yang berkualitas
    Fakta menunjukkan bahwa pemilihan personil yang menjadi amil atau pengelola lembaga semacam ini banyak dilakukan secara serampangan. Karena itu, sudah saatnya kita merubah paradigma dan pola rekruitmen . Rekruetmen gharus dilakukan secara professional. Personil tersebut harus kerja secara penuh [full time]. Karena beban kerja dan tanggung jawabnya cukup besar, maka amil harus mendapatkan gaji atau honor untuk mengelola ZIS secara baik. Tanpa upaya tersebut, maka pengelolaan akan sulit mencapai tingkat akuntabilitas dan transprasi yang diharapkan.
  4. Tidak Adanya Sistem pengelolaan
    Idealnya sebuah organisasi yang baik harus ditopang oleh system pengelolaan yang baik pula. Kenyataannya, sebagian besar LPZ tidak memiliki dan memperhatikan masalah tersebut. Hal ini terlihat dari jarangnya lembaga pengelola yang memilki kebijakan dan standar operasional organisasi secara tertulis. Selain itu, tak banyak lembaga pengelola yang memilki system akuntansi dan manajemen keuangan yang baik.
  5. Lemahnya Penegahan Hukum
    Kita belum banyak mendengar pemungut infak dan sedekah liar yang tak jelas lembaganya di jalan-jalan dihukum atau ditindak dengan tegas. Begitu juga pengelola ZIS yang menyalahgunakan dana yang dikumpulkan untuk kepentingan pribadi. Akibat lemahnya penegakkan hukum, pelaklunya tetasp leluasa dalam menjalankan prakti penyelewengan

Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas
Terdapat dua bentuk penganturan/regulasi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, pertama adalah penaturan internal [internal self regulation], yaitu upya yang dilakukan oleh masing-masing organisasi untuk mengatur organisasinya atau individu-individu yang menjadi anggotanya. Pengaturan semacam ini dilakukan lewat AD/ART lembaga, SOP [Standart Operational Procedure].
Kedua: pengaturan diri secara ekstrenal [External self regulation], yaitu pengaturan organisasi yang meliputi:

  • Perumusan kode etik:
    Kode etik berasal dari code yang dapat berarti kumpulan aturan dan ethiocs yang berarti prinsip-prinsip moral. Kode Etik adalah kumpulan aturan yang berisikan prinsip-prinsip moral yang diyakini sebagai yang benar atau salah, baik atau buruk, untuk dilakukan. Perumusan kode etik ini diperlukan menjaga bahwa nilai-nilai moral yang diperjuangkan lembaga pengelola ZIS tidak dirusak oleh satu atau segelintir orang.
  • Evaluative Mechanism [Mekanisme Evaluasi]
    Mekanisme Evaluasi ini dirumuskan dan dilaksanakan secara bersama, atau menunjuk tim independen, untuk menilai efektivitas dan kinerja lembaga. Evalusai ini dimaksudkan sebagai acuan bersama dalam upaya peningkatan akuntabilitas dan kredibilitas lembaga, bukan untuk menjatuhkan organisasi atau lembaga tertentu.
  • Akreditasi dan Sertifikasi
    Sistem akreditasi adalah penilaian oleh pihak ketiga yang sangat lazim dilakukan baik oleh kalangan profesi maupun dunia usaha. System akreditasi merupakan system penilaian yang tidak mengandalkan peraturan Negara tetapi berdasarkan aturan main yang disepakati pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Ombudsment
    Mekanisme Ombudsmen ini mirip dengan dewan etik yang menerima dan mengklarifikasi semua pengaduan yang berkaitan dengan kiprah dan kinerja organisasi. Ombudsment umunya didirikan jaringan organisasi yang besar, di mana masyarakat yang tidak puas atau menemukan penyimpangan pada perilaku individu dan kinerja organisasi dapat mengadu dan melakukan koreksi terhadap organisasi tersebut.

1 comment:

Anonymous said...

salam kenal pak..
menurut saya, niatnya sudah betul pak, mo bayar zakat tapi teknis di lapangan mesti harus di perbaiki, agar tidak terjadi korban seperti kejadian di Pasuruan.

Dan kinerja lembaga pengumpul zakat juga harus di tingkatkan agar kepercayaan masyarakat lebih meningkat. Jangan malah di gunakan untuk kepentingan sendiri.